Bandung, 20 Maret 2023. Kurang lebih sekitar 150 orang pegawai Museum Geologi mengikuti peningkatan kompetensi dalam aspek keamanan dan keselamatan. Acara yang menyajikan informasi dan pengalaman tentang keamanan dan keselamatan dalam lingkup Gedung, koleksi dan manusia (pegawai) ini diselenggarakan di Auditorium Museum Geologi.
Acara ini diikuti oleh seluruh pegawai. Mulai dari manajemen, petugas peragaan, petugas pelayanan publik, penyelidik bumi, petugas dokumentasi, petugas edukasi dan informasi, petugas teknis, dan petugas administrasi.
Hadir memberikan sambutan, R. Isnu Sulistiyawan, S.T.,M.T. selaku Kepala Museum Geologi. Beliau menyampaikan dalam sambutannya, bahwa tujuan acara ini adalah untuk meningkatkan keterlibatan para pegawai dalam hal keamanan dan keselamatan gedung, koleksi, dan pegawai itu sendiri dari segala risiko yang dapat timbul.

Pembicara yang hadir dalam acara ini adalah Ita Yulita, S.Si., M.Hum. Beliau adalah Pamong Budaya Ahli Madya di Museum Nasional yang saat ini menjabat Kepala Unit Museum Nasional – Museum Cagar Budaya (MCG). Kemudian pembicara lainnya adalah Aditya, Instruktur PT. Sentral Wahana Artha (S.W.A.T) yaitu perusahaan penyedia layanan pengamanan, cleaning service, petugas parkir, dan back office.
Pertama disampaikan materi tentang Manajemen Risiko Gedung dan Koleksi Museum Geologi oleh Ita Yulita, S.Si., M.Hum. Sesi pertama ini dipimpin oleh moderator Arief Kurniawan, S.T. Ruang lingkup yang dibahas dalam pemaparan pertama ini adalah Gedung, Koleksi dan Manusia (pengunjung dan pegawai) di Museum Geologi.
Ita Yulita menyampaikan bahwa pengamanan ditujukan untuk menjaga dan mencegah agar tidak hilang, rusak, hancur atau musnah. Pengamanan dilakukan untuk memberikan perlindungan dari ancaman yang disebabkan oleh alam dan/atau manusia. Sedangkan penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi gedung, koleksi, manusia dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.
Kewajiban untuk melakukan pengamanan dan penyelamatan di suatu tempat diserahkan pada seluruh pegawai. Sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. Pm.04/PE.007/MKP/2010. Dan hukum berskala kecil yang mengatur teknis di lapangan adalah standard operational procedure (SOP).
Untuk menghindari kemungkinan buruk yang terjadi dari suatu perbuatan dan tindakan diperlukan manajemen risiko. Manajemen risiko cagar budaya sendiri adalah upaya berkelanjutan, penyesuaian, dan pemantauan atas kemungkinan negative pada benda dan cagar budaya serta dampak yang diharapkan. Kemudian keputusan dari upaya tersebut adalah menerima, menolak, atau memodifikasi cagar budaya. Proses manajemen risiko sendiri adalah: menentukan konteks, identifikasi, analisa, dan treatment.
Ita Yulita pun menyimpulkan bahwa :
1. Ancaman kerusakan dan hilangnya nilai dari Gedung dan koleksi Museum Geologi dapat terjadi dari segala arah, baik dari faktor usia, alam, dan manusia. Namun sebagai cagar budaya, harus dapat menjalankan perannya untuk menyampaiakn nilai ilmu pengetahuan dan sejarah alam dan manusia,
2. Melakukan manajemen dan penilaian risiko secara kontinyu dapat menjadi pegangan jika akan mengadakan renovasi/penambahan fasilitas dengan cara membuat rekomendasi.
Pembicara pada sesi kedua adalah Aditya, dengan materi “Program Pencegahan dan Penganggulangan Kebaran. Sesi kedua ini dipimpin oleh moderator Adhitya Ari Nugroho, S.T.
Tujuan pelatihan ini adalah:
1. Meningkatkan pemahaman akan bahaya kebakaran,
2. Meningkatkan pemahaman cara penanggulangan kebakaran,
Faktor yang mendukung terjadinya api adalah: oksigen, panas, bahan bakar (gas, cair, dan padat), dan reaksi kimia. Sedangkan kebakaran adalah api yang tidak dikehendaki dan tidak dapat dikendalikan. Kebakaran dapat disebabkan oleh banyak faktor, seperti:
1. Terbatasnya keterangan dan pengetahuan tentang kebakaran,
2. Kelalaian manusia,
3. Hewan,
4. Kesengajaan,
5. Alam.
Dalam kejadiannya, kebakaran menimbulkan kerugian harta benda, korban jiwa atau cacat, kehilangan usaha, dan ekonomi sosial. Salah satu upaya untuk menghindarkan terjadinya kebakaran adalah dengan menerapkan sistem alarm kebakaran.
Sistem alarm kebakaran sendiri adalah alat untuk memberikan peringatan dini kepada penghuni gedung atau petugas yang ditunjuk, tentang adanya kejadian atau indikasi kebakaran di suatu bagian gedung. Tujuannya memungkinkan penghuni/petugas dapat mengambil tindakan penyelamatan.
Sedangkan alat teknis untuk memadamkan api dengan skala kecil dinamakan APAR (alat pemadan api ringan). APAR memiliki 2 (dua) jenis berdasarkan komponen isinya, yaitu basah dan kering. Hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan APAR adalah arah angin. Jangan sekali-kali melawan arah angin. Kemudian adalah posisi sudut penggunaannya adalah lebih dari 300 derajat. Lalu terakhir, isi dari APAR diarahkan ke dasar titik api. APAR sendiri akan efektif jika digunakan 3 – 10 menit setelah titik api muncul.
Untuk memahami dengan jelas bagaimana mencegah dan menanggulangi kebakaran dengan intensitas yang kecil, maka dilakukan lah praktek. Peserta pelatihan ini tampak antusias untuk mencoba untuk memadamkan api dengan standard pengamanan dan keselamatan yang telah disampaikan sebelumnya.
Lihat Video Liputan Kegiatan disini.