Struktur Organisasi
Diperbarui 10 Maret 2025
Kepala
Museum Geologi
Museum Geologi
R. Isnu Hajar Sulistyawan, S.T., M.T.
Kepala
Sub Bagian Umum
Sub Bagian Umum
Nur Syarief Boni Mulyanto, S.T.
Ketua Tim Kerja
Penyelidikan dan Konservasi
Penyelidikan dan Konservasi
Unggul Prasetyo Wibowo, M.T., M.Sc.
Ketua Tim Kerja
Peragaan dan Pelayanan Publik
Peragaan dan Pelayanan Publik
Arief Kurniawan, S.I., M.I.
Ketua Tim Kerja
Edukasi & Informasi
Edukasi & Informasi
Adhitya Ari Nugroho, S.T.
Lihat bagan lengkap
Informasi Organisasi
Dasar Hukum
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Geologi. Museum Geologi merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Geologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Geologi melalui Sekretaris Badan Geologi.
Tugas
Museum Geologi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, penyelidikan, pengembangan, konservasi, peragaan, dan penyebarluasan informasi koleksi geologi.
Fungsi
- Penyusunan rencana dan program serta pengelolaan kerja sama;
- Pelaksanaan pengelolaan koleksi geologi;
- Pelaksanaan penyelidikan, pengembangan dan konservasi koleksi geologi;
- Pelaksanaan peragaan dan pameran koleksi geologi;
- Pelaksanaan bimbingan edukasi dan penyebarluasan informasi koleksi geologi;
- Pengelolaan sarana dan prasarana; dan
- Pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga.
Struktur Organisasi
Museum Geologi terdiri atas:
- Subbagian Umum;
- Tim Kerja Penyelidikan dan Konservasi Koleksi;
- Tim Kerja Peragaan, Pameran dan Pelayanan Publik;
- Tim Kerja Edukasi dan Informasi; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.